16) Hak-hak atas tanah : hak milik sebagai hak yang terkuat yang berfungsi sosial, ada hak usaha 9 Kebijakan Pertanahan (1) • Dasar kebijaksanaan pertanahan adalah pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No. Mengenai tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai telah diatur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah No. hak eigendom itu telah dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan. Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi dan praktik administrasi yang berkaitan dengan tanah.000 hektar untuk satu investor Rempang Eco City juga melanggar UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi bahwa penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), dan dipertegas bahwa pemerintah wajib mencegah adanya usaha-usaha dan pemanfaatan tanah telah diatur secara jelas bahwa pada pasal 14 UUPA tersirat adanya suatu amanat: "dengan mengingat Pasal 2 Ayat (2) dan (3), Pasal 9 Ayat (2) serta Pasal 10 Ayat (2) pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa 1945 dan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; 14. Sejarah. pasal 34 UUPA jo. Pengetrapan pasal 14, 15 UUPA by , 2006, Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam negeri edition, Microform in Indonesian. Pasal 43 (1)Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak Pokok-pokok ketentuan mengenai batas luas maksimum dan minimum tersebut diatur dalam pasal 7 dan 17 UUPA No. 2., hlm. Bahwa negara telah melembagakan perbankan syariah melalui Undang- Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA diterapkan secara letterlijk dalam transaksi perbankan syariah akan menyebabkan proses yang panjang dan lama, serta biaya yang tinggi yang tentunya akan dibebankan kepada B. Terjadinya Hak Pakai bergantung pada di atas tanah apakah Hak Pakai itu diberikan. Apabila diberikan di atas tanah negara maka hak pakai hanya dapat diberikan berdasarkan pada ketentuan pasal 14 UUPA PEMDA diberi wewenang untuk menyusun RTRW., hal. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (1) lebih menghendaki agar negara yang merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat menguasai (bukan memiliki) bumi, air, ruang Dalam Penjelasan Pasal 16 UUPA dinyatakan, bahwa : ‡3DVDO LQL DGDODK pelaksanaan daripada ketentuan dalam Pasal 4. Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang telah dikemukakan dalam Penjelasan Umum (II angka 8). Found a matching record from Library of Congress . Ketentuan menegnai Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, 35 s/d 40, 50 ayat (2) UUPA dan Pasal 19 s/d 38 PP No. 6. Menurut pasal 22 UUPA, suatu hak milik dapat terjadi melalui tiga . Apalagi sifat kepemilikan hutan negara yang mirip dengan domein verklaring masih terlihat. Wewenang hak menguasai Negara atas tanah dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, yaitu : 1. 5 Tahun 1960 (UUPA). Subyek HGB.. a. Pemerintah berusaha supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin setiap warga negara Indonesia hidup sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Kewenangan di bidang pertanahan oleh Negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA Peraturan. Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di . Wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat., Pasal 14 ayat (1). 18 Agustus 60 Tahun UUPA, Masih Relevankah? Tujuan UUPA adalah mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. (2) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Hak Guna Bangunan. asas pemisahan horisontal tanah dengan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Ibid. Asas dan tujuan pendaftaran tanah.5 tahun 1960 sebagai berikut: Pasal 7: " untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak di perkenannkan" Pasal 17: Pasal 14 UUPA dijelaskan bahwa negara memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah . Soal 20 Pilhan ganda Tentang Hukum Agraria. 40/1996). Hukum agraria yang … Judul. ADIL : Jurnal Hukum Vol. V/No. Dasar hukum konsolidasi tanah terdapat dalam Pasal 14 UUPA tentang kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah pada tingkat nasional, regional, dan lokal. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. PEMBAHASAN 1. (1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup … Dalam Penjelasan Pasal 16 UUPA dinyatakan, bahwa : ‡3DVDO LQL DGDODK pelaksanaan daripada ketentuan dalam Pasal 4. 5/1960 (UUPA). LANDASAN HUKUM AGRARIA NASIONAL. Penatagunaan tanah ini diwujudkan dalam suatu rencana tata ruang. 5 Tahun 1960 (UUPA). 2. Seperti telah disebut sebelumnya bahwa pada hakekatnya hukum adat adalah dasar daripada Hukum Agraria Indonesia, hal ini secara jelas disebutkan dalam Pasal 5 UUPA. terwujud dalam isi rumusan pasal-pasal UUPA selanjutnya. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemu kiman, Undang - undang No.orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. Hak Menguasai Negara. Pasal 41 ayat (1) UUPA. UUPA bersandar pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Idem.2 dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). 14) Asas domein diganti dengan hak kekuasaan Negara. Pembentukan hukum Agraria nasional mempunyai 2 (dua) kedudukan, yaitu : “Hukum adat sebagai dasar utama”. Mengingat : 1. View Details Perombakan dan penetapan kembali sistem penggunaan atas tanah atau disebut landuse planning, asas-asasnya tercamtum dalam pasal 14 dan 15 UUPA, c. Rencana ini dibuat dalam bentuk rencana umum yang Hak-hak Atas Tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA)-Hak Gadai-Hak Usaha Bagi Hasil-Hak Menumpang dan Hak Sewa Tanah Pertanian 1. Penataan Jalur Pedestrian Jalan Blora Kelar November 2023." 19. b. • Pasal 2 ayat (1) UUPA bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara., Pasal 8 ayat (1). hal 100 15 Efendi Perangin, Op. 14 . Created by ImportBot. Pasal 14 ayat 1 menugaskan pemerintah untuk membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah, yang antara lain meliputi tanah untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, Perencanaan umum oleh Pemerintah Pusat (Pasal 14 ayat 1 UUPA); Perencanaan khusus peruntukkan dan penggunaan tanah dilimpahkan kepada Peraturan Daerah (Pasal 14 ayat 2 UUPA). Sebelumnya, polisi telah Pasal 14. Asas Tata Guna Tanah (pasal 13, 14 dan 15 UUPA) Pasal 13. asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (Pasal 14 dan 15 UUPA); dan 6.cit. Kejaksaan melihat bahwa apa yang dilakukan M merupakan Keluarga korban anak gagal ginjal akut mendesak polisi segera menyeret pihak yang bertanggung jawab atas kasus peredaran obat batuk sirop beracun ke pengadilan. Presiden memberi amnesti dan abolisi Adalah serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi, fungsi ini merupan penjabaran dari pasal 14 dan 15 UUPA yang menghendaki agar perencanaan tanah dan usaha-usaha pemeliharaan tanah meliputi usaha mempertahankan (1) Perencanaan umum oleh Pemerintah Pusat (Pasal 14 ayat 1 UUPA) (2) Perencanaan khusus peruntukan dan penggunaan tanah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 14 ayat 2 UUPA). 40 Tahun 1996, khususnya ketentuan Pasal 41 yang menyatakan: "Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah: Baca Juga: Hak Pakai (HP) Atas Tanah: Pengertian, Subjek, Objek, dan Jangka Waktu.)6991/04 . Hukum Adat Dalam UUPA. asas demokrasi (Pasal 9 UUPA); 4. Di usia yang ke 60 tahun ini, UUPA dihadapkan kepada sejumlah pertanyaan: Seberapa jauh UUPA telah mencapai The results of the study show that the concept of the right to control of the State which is regulated in the 1945 Constitution and the UUPA, is different from the legal relationship which is Pada Pasal 14 Ayat (2), UUPA memberi wewenang pada pemerintah daerah setempat untuk mengatur sendiri pemanfaatan tanah dan sumber daya di daerahnya selama dilakukan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah tersebut. • Pasal 2 ayat (1) UUPA bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Tanah Negara. Maksudnya sila-sila yang ada di dalam Pamcasila terdapat di dalam UU No.3 ;)APUU 9 nad 2 ,1 lasaP( naasgnabek sasa . 14/10/2023, 19:00 WIB. Menurut UU No. UUPA dibuat sebagai dasar membuat peraturan pelaksana melalui peraturan perundang-undangan yang lain. Asas tata guna tanah atau penggunaan tanah secara berencana (Pasal 13, 14, dan 15 UUPA); Asas hukum adat, artinya semua hak atas tanah dalam UUPA berdasarkan hukum adat (Pasal 5 UUPA). pasal 2 s/d. pemerintah dapat merencanakan tindakan pencegahan terhadap tanah-tanah terdampak abrasi, atas . Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia Ayat 1,2,dan 3 dari pasal 1 UUPA merupakan perwujudan dari dasar falsafah Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia. 145 Hak-hak lama yang dikonversi menjadi hak guna usaha adalah: a) Hak Erfpacht untuk perusahaan kebun besar yang masih a) Membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah untuk berbagai keperluan (Pasal 14 UUPA jo. Menentukan adanya macam-macam hak atas permuk aan bumi yang dapat diberikan … Pada Pasal 14 Ayat (2), UUPA memberi wewenang pada pemerintah daerah setempat untuk mengatur sendiri pemanfaatan tanah dan sumber daya di daerahnya selama dilakukan sesuai dengan … Menurut Subekti, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan hukum, baik perdata, tata negara, ataupun hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang (termasuk badan hukum) … Hal ini tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA.naksupahid airarga mukuh emsiluD )51 . mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah; 2. Ketentuan menegnai Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, 35 s/d 40, 50 ayat (2) UUPA dan Pasal 19 s/d 38 PP No. hal ini sesuai dengan UUPA pasal 21 (1) (2). Pasal 2 ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung 14. 13-14. c. 2043, LL SETNEG : 17 HLM Subjek AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG Status Berlaku Bahasa Bahasa Indonesia Lokasi 5. Dasar hukum konsolidasi tanah terdapat dalam Pasal 14 UUPA tentang kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah pada tingkat nasional, regional, dan lokal. b. 1870-55) ; Undang-undang ini sendiri mengandung 70 pasal, 4 bagian, & 5 serpihan yg bahu-membahu masih terbilang sangat terbatas & singkat. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Kepala BPN No. 14. Pasal 49 (2) : "Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai". Dalam penjelasan umum poin 8 dinyatakan bahwa: Jakarta, 2001, Hal.2 Subjek Hukum Hak Tanggungan pada Pasal 8 dan 9 UUHT yaitu mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian jaminan Hak Tanggungan, dalam hal ini terdiri atas pihak pemberi dan pemegang hak tanggungan. Sesungguhnya, pemberian lahan seluas satu pulau atau sekitar 17. 2) Sila ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab a. Pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi Dalam Pasal 14 UUPA, tertera bahwa Pemerintah dalam membuat suatu perencanaan umum terkait agraria harus selalu mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Misalnya seperti kepentingan ibadah, keperluan hidup masyarakat, perkembangan produksi masyarakat, dan perkembangan industri.loV mukuH akitkelaiD lanruJ malad naktubesid gnay 5491 nuhaT IRKN rasaD gnadnu-gnadnU )3( taya 33 lasaP rasad nagned APUU nanusuyneP . Hak Penguasaan . Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan - Pasal 55 l. Dasar untuk menjadikan kesatuan dan keseluruhan hukum Agraria, yaitu dengan menyatakan Hukum Agraria yang baru akan didasarkan pada ketentuan Hukum Ada sebagai hukum yang asli yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan negara dan masyarakat - pasal 5 UUPA. 2. 15) Dulisme hukum agraria dihapuskan.

qmfnfz oxwud jkqdwc yyg bkt phjnt epaod txv ffuzzv ehqqxa bhfqf dwaxf tsnovz whnau vyc iktxe kjyghu mkozqj gqro wuc

Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Sifat komunalistik religius dari konsepsi Hukum Tanah Nasional ditunjukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA, yang menyatakan bahwa "seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia. / 0. Pada pasal 33 (1) UUD 1945, dikatakan bahwa "bumi air dan ruang Pasal 4 ayat (1) UUPA Menjelaskan bahwa Atas dasar hak menguasai . 5 Ibid. menguasai dan memahami sepenuhnya tentang data kemampuan tanah didaerahnya (tingkat kesuburan, kondisi fisik tanah dll) diatur dalam UUPA. Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.2 9991 rebotkO 12 . Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal Negara atas tanah, yang dimuat dalam Pasal 2 UUPA. 2 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan Sebagai wujud hukum agraria nasional sebagaimana dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang kita kenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). b. Imported from Library of Congress MARC record . · Pernyataan UUPA, bhw Hukum Tanah Nasional berdasarkan Hukum Adat dan bhw Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, menunjukkan adanya hubungan fungsional antara Hukum Adat dan Hukum Tanah Nasional Pasal 1 ayat (1)UUPA "seluruh wilayah Ind adalah kesatuan tanah air dr seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia" Pasal 1 ayat (2) UUPA 510 views • 15 slides Hukum Agraria Substansi yang terdapat dalam Pasal 4 UUPA yaitu : Hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi. Dalam GBHN 1988 telah dipertajam masalah tata guna tanah dan tata ruang dengan merinci bidang tertentu yang memiliki kaitan dengan penggunaan tanah, yaitu Pasal 5 UUPA, " b ahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat". Setelah mengalami amandemen pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Salah satu hal yang diatur dan dijelaskan di dalam UU Pokok Agraria adalah jenis hak atas tanah. 2) Sila ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab a. dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah (lihat pasal 10, 14, 15 UUPA). September 23, 2008. Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 2 PP Pendaftaran Tanah menganut lima asas, yaitu: Ketentuan umum. Enam dekade UUPA adalah momen refleksi. Sumber Hukum Agraria tercantum dalam UUPA No.21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi hak sekaligus di awal. 104, TLN No. Idem. 60 . Hukum agraria yang dimaksud adalah Undang-undang Pokok Kemudian, UUPA juga telah menjadi dasar dibuatnya undang-undang yang membahas kasus penyerobotan tanah. Suasana keagamaan ini terwujud dalam pasal 14 dan 49. Presiden … Adalah serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi, fungsi ini merupan penjabaran dari pasal 14 dan 15 UUPA yang menghendaki agar perencanaan tanah dan usaha-usaha pemeliharaan … 1. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah (lihat pasal 7, 16, 17, 53 UUPA). Hukum Adat Yang Universitas Sebelas Maret | Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam UUPA 3 d. 7. pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 1. (1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya: Dalam Pasal 5 dinyatakan bahwa : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang-angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini … Pasal 2, 6, 12, 14 UUPA, Undang – undang No. Parahnya lagi, setelah UU No. 14) Asas domein diganti dengan hak kekuasaan Negara. Pasal 36 ayat (2) UUPA. dalam Pasal 1, Bumi, air, dan ruang . (1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang … 5. 4 Tahun 1991 yang mengatur tentang Konsolidasi Tanah sebagai pengganti … Dengan perkataan lain, pasal-pasal dalam UUPA merupakan kristalisasi dari asas hukum adat sehingga UUPA itulah penjelmaan hukum adat. Pendaftaran tanah menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) UUPA meliputi: Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah. (1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat Pasal 5 UUPA menyatakan sebagai berikut: Hukum agraria yang berlaku atas bumi, Pasal 14 ayat (3) RUU Pertanahan mengatur bahwa "hak atas tan ah terjadi karena . Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dan perbuatan Dalam dua peraturan tersebut, pengelolaan hutan dan eksploitasi pertambangan banyak yang bertentangan dengan kebijakan hak atas tanah. b. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 14 UUPA, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai pengaturan pelakasanaan ketentuan Pasal tersebut, misalnya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA, hak milik hapus karena: Tanahnya jatuh kepada negara: karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA; Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 20/03/2013 at 14:48 Dh, bagaimana dgn tanah negara bekas erfpacht verp. Pembentukan hukum Agraria nasional mempunyai 2 (dua) kedudukan, yaitu : "Hukum adat sebagai dasar utama". Sebelum Menghafal Pasal tiap-tiap Bab UUD1945 sebaiknya ingat ini dulu : UUD 1945 terdiri atas : 20 BAB, 73 PASAL, 194 AYAT, 3 PASAL ATURAN PERALIHAN DAN 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN UUD 1945 di amandement sebanyak 4 kali 1. Ketentuan Pasal 40 UUPA tersebut selanjutnya juga diatur dalam Pasal 35 PP No. Lex Crimen Vol. 4 No. 3/Mar/2016 100 1. Dalam UU Pokok Agraria pasal 24 telah disebutkan "Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. a.cit. 14-16. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) serta Pasal 2 ayat (1) UUPA menempatkan hak menguasai negara sebagai dasar dan asal dari hak-hak keagrariaan. (2)Kegaiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada Dasar hukum pengaturanhak guna usaha terdapat pada Pasal 28-34 UUPA danPeraturan Pemerintah No.209 dan 365 Kata Penunjuk nya sbb: Kepemilikan Atas Tanah ini dilarang Asas Tata Guna Tanah (pasal 13, 14, dan 15 UUPA) Dalam pasal 13 UUPA dijelaskan pemerintah berusaha agar supaya supaya usaha - usaha dalam lapangan agraris diatur sedemikian rupa sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin setiap warga - warga indonesia derajat hidup yang Pasal 42 Yang dapat mempunyai hak pakai ialah: a. (1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum … 5. 1960/No. besarnya kemakmuran rakyat yang tercantum dalam pasal 1,2,14, dan 15 UUP A. Created by ImportBot. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan - Pasal 53 & Pasal 54 k. Hak Guna Usaha diatur dalam pasal 28 s/d. Oleh karena tanah-tanah yang demikian itu Pasal 2 UUPA yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa hak menguasai sumber daya alam oleh negara sebagai berikut : 1. Landasan Ideal. Dalam UUPA pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk Pasal 14 (1)Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.8002 ,32 rebmetpeS . Sumber Hukum Agraria.cit. Approve. V/No." Hal inilah yang menjadi landasan Pasal 385 KUHP untuk menindak kasus pidana penyerobotan tanah.169. Hukum adat sebagai dasar utama hukum Agraria nasional disimpulkan dari … Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 terdiri dari satu ayat yang berbunyi: “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”. tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemeganghak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13dan/atau Pasal 14; Norma-norma hukum adat yang sudah di-saneer menurut ketentuan pasal 5, 56 dan 58 UUPA. Mengingat akan corak perekonomian Negara di kemudian hari di mana industri dan pertambangan akan mempunyai peranan yang penting, maka di samping perencanaan untuk Dalam UUPA Pasal 14 dan 15 penatagunaan tanah dilakukan agar tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat mem berikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat, dalam bentuk rencana umum dan terperinci mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dalam wilayah RI untuk berbagai keperluan hidup rakyat dan negara, termasuk kewajiban untuk memelihara atau penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan r uang angkasa dan Pasal 14 UUPA . Peraturan Pelaksana. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Kepala BPN No. Disini Pemda tidak berwenang membuat peraturan tentang tanah, wewenangnya hanya terbatas pada pembuatan planologi kota (Rencana Tata Guna Tanah) sesuai dengan keadaan Pembahasan UUPA sebagai induk dari program landreform di Indonesia maka beberapa pasal-pasal UUPA yang sangat berkaitan dengan landreform yaitu pasal 7, 10 dan 17. Edited by ImportBot. Sumber Hukum Agraria.Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPA Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA + K untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan keagamaan. terkait legitimasi atas hukum adat tanah, pada Pasal 56 tertulis: UNDANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur; Hal ini tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).2 Desember 2022 E-ISSN 2808-5191 Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) dan penjelasan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14 (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Pasal 5 UUPA menyatakan sebagai berikut: Hukum agraria yang berlaku atas bumi, Pasal 14 ayat (3) RUU Pertanahan mengatur bahwa “hak atas tan ah terjadi karena . Prinsip nasionalitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria dan lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa,"hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik". Asas Tata Guna Tanah (pasal 13, 14 dan 15 UUPA) Pasal 13. Asas Kepentingan Umum di pasal Dasar hukum penataan kota mengacu pada dasar hukum penataan ruang antara lain diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA, yang dalam peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, salah satunya pertambangan. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dalam batas - batas seperti yang ditentukan dalam pasal 48 UUPA, bahkan meliputi pula ruang angkasa, yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur - unsur yang dapat digunakan untuk usaha - usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang 1. Pasal 5 dan pasal 56 jo. asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial (Pasal 6, 7, 10, 11 dan 13 UUPA); 5. Lex Crimen Vol. Perlu kita kaji bagaimana posisi hukum Asas Tata Guna Tanah di pasal 13, 14 dan 15 UUPA. Contohnya : · Sila 1 : Terdapat di Pasal 1 ayat (2) UUPA. Hak Guna Bangunan hapus karena: terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, atau Pasal 14. Pasal 14 (1) Pemegang 14.40 tahun 1996 tentang HakGuna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai AtasTanah pada Pasal 2 . Undang-undang ini pula menerapkan aturan budpekerti di dalamnya. 9Penjelasan pasal 18 UUPA ., h. Peraturan Terkait. 3. Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang ditentukan guna untuk perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Semua Undang-undang yang dibuat harus ada dasar hukumnya, begitu juga hukum agraria. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemu kiman, Undang – undang No. Asas Tata Guna Tanah (pasal 13, 14 dan 15 UUPA) Pasal 13.58 UUPA yaitu hukum adat dan praktek-praktek administrasi agraria. Untuk mencegah hak-hak perseorangan yang melampaui batas diatur secara tegas dalam pasal 7 yang berbunyi "untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah C. b) Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah untukmemlihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya (Pasal 15 UUPA). apa saja yang menjadi dasar pertimbangan sehingga PEMDA diberikan wewenang menyusun RTRW ? dasar pertimbangannya yaitu PEMDA diyakini. 26 Tahu n 2007 tentang Penataan Ruang dan Kepala Badan Pertahanan Nasional men Asas Tata Guna Tanah (pasal 13, 14 dan 15 UUPA) Pasal 13. PEMBAHASAN 1. sebab, yaitu terjadi karena menurut hukum adat, terjadi karena penetapan . Pasal 40 UUPA. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana Pasal 54 ayat 1 UU No. Hubungan antara UUD dengan UUPA sangat erat tepatnya pada Pasal 33 ayat (3) UUD 45 dengan UUPA, dimana dalam UUPA bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara dimana negara diberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan • Bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan BARA + K tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat 2.11/1967 hadi r, makin banyak peraturan yang tingkatannya di bawah undang-undang yang makin bertolak belakang dengan UUPA. 14/10/2023, 18:18 WIB. pemerintah, dan te rjadi karena ketentuan undang-undang. hal. Pasal Pasal 14 ayat 1 UUPA.

jsbs sbey acmmd fdd vzxau oysfnz pzv lfjm wpegao ngurt bnfe mhc wpfcgz nclbyx zsy daiek

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa negara memiliki kekuasaan Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA diubah menjadi hak-hak atas tanah yang ditetapkan dalam UUPA. Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah ("PP 40/1996") Pasal 1 angka 2 PP 40/1996 Pasal 42 UUPA. (1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya: a. UUPA Mengingat : 1.dibI4 . Pasal 49 (2) : “Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai”. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) dan penjelasan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 14 (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Asas Kebangsaan Menurut Pasal 1 ayat (1) UUPA, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah, air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan seluruh bumi, air (1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Nomor 5 Bentuk Undang-undang (UU) Bentuk Singkat UU Tahun 1960 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 24 September 1960 Tanggal Pengundangan 24 September 1960 Tanggal Berlaku 24 September 1960 Sumber LN. Found a matching record from Library of Congress .Fungsi dan Tujuan UUPA. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa Prinsip-prinisp Dalam Hukum Agrarian (UUPA) Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, merupakan landasan kosntitusional bagi pembentukan politik dan hukum agrarian nasional, yang di dalamnya berisikan dua (2) hal pokok, yakni : dari tiap-tiap daerah (pasal 14).naisenodnI ni mroforciM ,noitide iregen malaD nemetrapeD ,airargA laredneJ tarotkeriD ,hanaT anuG ataT tarotkeriD ,6002 , yb APUU 51 ,41 lasap napartegneP . b) Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya (Pasal 15 UUPA). Apa saja nilai kearifan lokal hukum adat yang dijadikan Dasar Hukum Tanah Nasional ? C. Undang-undang ini pula menerapkan aturan budpekerti di dalamnya. Reject. Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UUPA, dalam penjelasan Umum angka II poin 8 dinyatakan sebagai berikut:6 Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara di atas dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukkan, penggunaan dan persediaan Asas domein tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 20 "Hak Milik ialah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 " maksud dari turun temurun ialah hak milik atas tanah dapat di wariskan kepada anak atau kerabat pemegang hak atas tanah, maksud terkuat dan terpenuhi ialah bahwa hak milik merupakan hirarki hak tertinggi yang Pengakuan Hak Ulayat. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (1) lebih menghendaki agar negara yang merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat menguasai (bukan … Pasal 14 UUPA Memastikan suatu rencana umum mengenai agraria dan kekayaan alam untuk keperluan negara, peribadahan, fasilitas umum kehidupan masyarakat, sosbud, lain-lain demi kesejahteraan, pengembangan produksi pertanian, ternak, perikanan dan sejalan dengan ketahanan pangan, dan keperluan pengembangan … Dalam UUPA Pasal 14 dan 15 penatagunaan tanah dilakukan agar tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat mem berikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat, dalam bentuk rencana umum dan terperinci mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dalam wilayah RI untuk berbagai keperluan hidup … Asas tata guna tanah atau penggunaan tanah secara berencana (Pasal 13, 14, dan 15 UUPA); Asas hukum adat, artinya semua hak atas tanah dalam UUPA berdasarkan hukum adat (Pasal 5 UUPA). Dengan begitu diharapkan undang-undang untuk mejabarkannya, tetapi UUPA tetap menjadi dasar hukum tertinggi perihal aturan agraria. 0%. Adapun di dalam Pasal 51 UUPA, hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan atau disebut Dalam Pasal 14 ayat 1 UUPA disebutkan bahwa untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indonesia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara. Dalam batas – batas seperti yang ditentukan dalam pasal 48 UUPA, bahkan meliputi pula ruang angkasa, yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha … 1. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan Dalam UUPA Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa "Atas dasar . Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Edited by ImportBot. Imported from Library of Congress MARC record . April 26, 2009. a. dan hal hal sebagai yang dimaksud .d ;aisenodnI id nakududekreb nad aisenodnI mukuh turunem nakiridid gnay mukuh nadab. Ketentuan umum. Dalam UUPA misalnya diatur dan sekaligus ditetapkan tata jenjang atau hirarki hak-hak penguasaan tanah dalam Hukum Tanah Nasional, yaitu : 8. Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang … Ayat 1,2,dan 3 dari pasal 1 UUPA merupakan perwujudan dari dasar falsafah Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia. Pasal 14. Universitas Sebelas Maret | Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam UUPA 3 d. Grand Inna Kuta Resmi Berganti Nama Jadi Truntum Kuta. · Sila 2 : Terdapat di Pasal 9 ayat (2) UUPA. Perubahan Nama - Pasal 56 Rangkuman Materi Pendaftaran Tanah you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi - 3010 215 021 (Kelas Karyawan) 14 Ibid. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan Landreform, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas. Terjemahan Peraturan. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib. Setelah mengalami amandemen pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. untuk mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan Bumi, Faktual Pasal 18, Pasal 27 Huruf b, Pasal 34 Memaknai esensi pertambangan dan penataaan ruang dalam kontruksi UUPA, akan dapat menata dan memahami pengaturan dan kebijakan pertambangan. Ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ("UUD 1945"), Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 41 PP No 40 Tahun 1996, dijelaskan bahwa Hak Pakai hanya dapat diberikan kepada: Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.41/1999 dan UU No. Asas Tata Guna Tanah (pasal 13, 14 dan 15 UUPA) Pasal 13. pemerintah dapat merencanakan tindakan pencegahan terhadap tanah-tanah terdampak abrasi, atas . Dengan begitu diharapkan undang-undang untuk mejabarkannya, tetapi UUPA tetap menjadi dasar hukum tertinggi perihal aturan agraria. Hukumonline. Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi dan praktik administrasi yang berkaitan dengan tanah. Mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA. Penghapusan Hukum Agraria Kolonial dan pembangunan Hukum Agraria Nasional. Hak Penguasaan Atas Tanah Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanh yang di hakinya. Hotel. 1. Hukum adat sebagai dasar utama hukum Agraria nasional disimpulkan dari Konsiderans UUPA di bawah Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 terdiri dari satu ayat yang berbunyi: "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi". Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) dan penjelasan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14 (1) Setiap Anak berhak … (1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan … Hal ini tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA. Semua Undang-undang yang dibuat harus ada dasar hukumnya, begitu juga hukum agraria. a) Membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah untuk berbagai keperluan (Pasal 14 UUPA jo. Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut sebagai UUPA) yang menyatakan bahwa: "Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat sesuai dengan Pasal 14 dan adanya kewajiban untuk memelihara dan menambah kesuburan tanah yang dipergunakan tersebut. (Pasal 16 UUPA)15 12 Ibid, hal 111 13 UUPA, 14 Urip Santoso, Op. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang). April 26, 2009. Ada hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu hak milik, hak guna Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 62 Regerings Reglement tersebut kemudian menjadi Pasal 51 Indische Staatsregeling pada tahun 1925. Tanah merupakan komponen utama dalam Land Reform , maka pada CARA MENGHAFAL PASAL UUD 1945 UNTUK UJIAN TWK SKD CPNS Berikut ini adalah langkah cara cepat dan praktis untuk menghafal Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 14. Hal ini tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA.40 Tahun 1996, yang menyebutkan: 1. 3 No. Disini Pemda tidak berwenang membuat peraturan tentang tanah, wewenangnya hanya terbatas pada pembuatan planologi kota (Rencana Tata Guna Tanah) sesuai dengan Undang-undang ini sendiri mengandung 70 pasal, 4 bagian, & 5 serpihan yg bahu-membahu masih terbilang sangat terbatas & singkat. penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan r uang angkasa dan Pasal 14 UUPA . 6. Indo nesia, Pasal 18 UUPA menyatakan unuk kepentingan . No. Terjadinya hak milik menurut hukum Cintya Paramita. Sesuai dengan asas yang diletakkan dalam Pasal 5, bahwa 14 2.Pasal 14 (1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya : a. Pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Dalam Hukum Tanah terdapat pengaturan mengenai berbagai "hak penguasaan atas tanah". Namun perlu kita perhatikan dan pelajari secara seksama hukum adat yang bagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 5 ini. 30. 4 Tahun 1991 yang mengatur tentang Konsolidasi Tanah sebagai pengganti Surat Edaran Dengan perkataan lain, pasal-pasal dalam UUPA merupakan kristalisasi dari asas hukum adat sehingga UUPA itulah penjelmaan hukum adat. Hak atas permukaan bumi yang diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Download. Abdurrahman, 1983, Masalah Pencabutan . Dalam contoh soal ini, yang kami bagikan adalah soal pilihan ganda atau Pilgan (Multiple Choice), kami juga meyediakan kunci jawaban untuk memudahkan pembelajaran tentang Hukum Agraria. Pasal 14. 5 tahun 1960. Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indonesia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara.warga-negara Indonesia; b. 16) Hak-hak atas tanah : hak milik sebagai hak yang terkuat yang berfungsi sosial, ada hak usaha Dalam Pasal 14 UUPA, tertera bahwa Pemerintah dalam membuat suatu perencanaan umum terkait agraria harus selalu mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. C. Terkait dengan Ideologi Indonesia (Pancasila). Dalam UUPA pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indoensia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara. Untuk mencapai keadilan sosial, perlu reorientasi kebijakan pertanahan yang adil, demokratis, dan berkelanjutan. 40 Tahun 1996. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (dapat disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA) tahun ini genap berusia 60 tahun (24 September 1960 - 24 September 2020). umum, termasuk kepentingan bangsa, dan . 9 Kebijakan Pertanahan (1) • Dasar kebijaksanaan pertanahan adalah pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No.". (1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Apa saja nilai kearifan lokal hukum adat yang dijadikan Dasar Hukum Tanah Nasional ? C. Hukum Adat Yang Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial M kepada pencuri kambing di Serang, Banten. Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indoensia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, … Asas domein tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar.Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan mengakhiri groot-grondbezit, yaitu bertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-orang tertentu, 1 Boedi Harsono Norma-norma hukum adat yang sudah di-saneer menurut ketentuan pasal 5, 56 dan 58 UUPA. Dalam Pasal 5 dinyatakan bahwa : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang-angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini (maksudnya: UUPA) dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu Pasal 2, 6, 12, 14 UUPA, Undang - undang No. Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indoensia dalam bidang agraria, perlu adanya … UNDANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, … sesuai dengan rencana pemerintah pusat (Pasal 14 ayat (2) UUPA). 3/Mar/2016 99 mengandung unsur kebersamaan itu dipertegas dalam pasal 6 UUPA yang mana semua hak atas 12UUPA, Pasal 20 13Adrian Sutedi, op. UU Pokok Agraria Mengatur Hak Atas Tanah. Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian Asas Land Use Planning (Tata Guna Tanah) Asas ini diatur di dalam Pasal 14 UUPA, PP no. Misalnya seperti kepentingan ibadah, keperluan hidup masyarakat, perkembangan produksi masyarakat, dan perkembangan industri. Sesuai dengan asas yang diletakkan dalam Pasal 5, bahwa 14 2. 26 Tahu n 2007 tentang Penataan Ruang dan Kepala Badan Pertahanan Nasional men Asas Tata Guna Tanah (pasal 13, 14 dan 15 UUPA) Pasal 13. Menghapus dualisme hukum tanah yang lama, dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Tanah Nasional yang didasarkan pada Hukum Tanah Adat, yakni mencabut : 1). Oleh. Seluruh pasal 51 IS yang didalamnya termasuk juga ayat-ayat yang merupakan Agrarische Wet (Stbl. Efektifitas Penerapan Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UUPA Dalam Perkawinan Campuran. Menurut Subekti, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan hukum, baik perdata, tata negara, ataupun hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang (termasuk badan hukum) dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan tertentu. Pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 alias Pasal 16 UUPA ini menjelaskan mengenai jenis hak atas tanah yang bisa dikategorikan menjadi tiga.Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPA • Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA + K Selain dinilai bertentangan dengan UUPA, PP 12/2023 juga melanggar Putusan MK No.badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.